Niat Dapat Jodoh, Malah Berakhir Hohohihe, Pria Mengaku Dukun Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Tersangka SY (46) saat diamankan Polres Kotawaringin Barat, Selasa (02/02/2021).

Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pelaku tindak pidana Pencabulan, Selasa (02/02/2021).

Adapun pelaku tersebut adalah SY (46) yang merupakan warga Ketapang, Kalimantan Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan bahwa modus pelaku dalam melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut bermula saat Korban menghubungi pelaku melalui telepon untuk meminta diobatin, yang mana korban merasa telah diguna-guna oleh seseorang karena tidak kunjung mendapatkan jodoh, namun saat pelaku datang ke kosan korban untuk mengobati korban, pelaku melakukan ritual untuk melepaskan guna-guna yang ada ditubuh korban dengan cara menyetubuhi korban.

Saat korban disetubuhi oleh pelaku, korban tidak bisa melawan ataupun berontak karena merasa tidak berdaya.  Korban telah disetubuhi sebanyak 5 (lima) kali oleh pelaku.

Disetiap Pelaku melakukan Pengobatan, pelaku pasti menyetubuhi korban dengan Alasan agar Guna-guna yang ada ditubuh korban keluar (hilang), Pelaku Juga mengatakan kepada korban, bahwa korban tidak bisa hamil karena yang menyetubuhi korban bukan pelaku, Pelaku hanya sebagai Perantara.

Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan Panjang warna merah, 1 (satu) buah celana jeans, dan 1 (satu) buah kain Panjang warna kuning, imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan “Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.