Nyambi Jadi Bandar Sabu, Sopir Travel Diringkus Polisi

oleh

Kotawaringin Timur, Borneo24.com Seorang sopir travel berinisial H (50) warga Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 202 gram sabu, dan satu timbangan digital dan satu pack plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang  menyebut pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

“Ketika kita geledah di rumahnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket  dengan berat 202 gram, di dalam tas pelaku yang ditaruh di ruang tamu,”ungkap Bagus, Jumat (10/3).

Saat ini lanjut Bagus, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.