Palangka Raya, Borneo24.com – Seorang narapidana bernama Markus Kristian Silaen (20) yang menjalani hukuman 7 tahun akibat kasus pembunuhan kepada seorang mandor di Kabupaten Pulang Pisau dikabarkan kabur dari Rutan kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis, (3/6) sore kemaren.
Beruntung, informasi ini cepat disebar dan tidak sampai 1 x 24 jam, Napi yang kabur tersebut akhirnya di ciduk kembali oleh personel Polsek Kahayan Tengah pada Jum’at (4/6) pagi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestiyono saat dikonfirmasi wartawan terkait kaburnya Napi bernama Markus Kristian Silaen menuturkan bahwa napi tersebut diduga kabur dengan meloncati pos jaga yang telah tidak berfungsi, pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Awalnya ia mengaku sakit lemas kepada petugas Lapas ingin ke klinik. Bukannya ke klinik, ia malah merencanakan pelarian dari lapas tersebut” kata Kalapas Kelas IIA Palangka Raya, Jum’at (4/6) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, Petugas baru mengetahui saat dilakukan pengecekan rutin kepada seluruh narapidana yang masuk kamar sekitar pukul 16.30 WIB, dan diketahui ada 1 orang napi yang tidak ada.
“Petugas kami baru mengetahui saat jam napi masuk ke kamar penghuni lapas dan kami temuan satu orang napi pada blok H kamar nomor 17 tidak ada, Akhirnya dilakukan penyisiran di tiap sudut lapas” jelasnya.
Upaya pencarian pun dilakukan seperti ke atas plafon dan akhirnya dicurigai saat pengecekan di pos lama ada jendelanya yang terbuka.
“Disitu ada bekas tangan tepatnya didepan blok B dapur, dan saat kami interogasi kembali napi tersebut ia mengaku melarikan diri lewat belakang pertokoan sebelah Lapas dan lari ke samping kuburan Pal 2,5 Tjilik Riwut dan lari ke arah bukit rawi” tutur Chandran Lestiyono.
Napi ini diketahui baru menjadi penghuni Lapas Kelas IIA Palangka Raya sejak 3 bulan lalu pindahan dari Rutan Kapuas atas kasus penganiayaan berat hingga membuat korbannya tewas di Kabupaten Pulang Pisau.
“Setelah kami mendapat informasi diamankannya napi yang kabur pada Kamis (3/6) sore kemaren, kami langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Kahayan Tengah untuk melakukan penjemputan” terangnya.
Selanjutnya, Chandran Lestiyono mengatakan untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali, pihaknya melakukan evakuasi dan pembenahan fasilitas Lingkungan Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Semua fasilitas akan kita benahi pelan pelan, seluruh akses yang berpotensi membuat kabur para napi akan dipasang kawat silet” bebernya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya menambahakan, untuk Napi bernama Markus Kristian Silaen akan menerima menerima Register F atau hak-haknya di cabut, terutama tidak mendapat remisi selama menjalani hukuman.
“Sementara ini, napi tersebut kita masukkan ke ruang isolasi dan rencana dititipkan di Rumah Tahanan” tambahnya.
Disisi lain, Chandran Lestiyono juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kepolisian khususnya Polsek Kahayan Tengah yang telah berhasil mengamankan narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Pastinya kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Kahayan Tengah. Karena bantuan dari kepolisian kami telah terbantu dengan tertangkapnya Napi yang melarikan diri. Pastinya kami juga selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan kepolisian” pungkasnya. (***)