Parah!! Karyawan Hotel di Murung Raya “Rayu dan Setubuhi “ Anak SMP di Tempat Kerja

oleh
Pelaku AK Saat Diamankan Polres Murung Raya, Rabu 13/01/2020).

Murung Raya, Borneo24.com – Persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalteng dilakukan oleh pemuda berinisial AK bekerja sebagai penjaga di salah satu Hotel di Kota Puruk Cahu.

Tersangka AK ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkapnya kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021 dengan korban seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku SMP.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M. Nababan saat dikonfirmasi menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan korban dan pelaku baru saja saling kenal, dengan rayuan maut lalu mengajak Bunga melakukan persetubuhan disalah satu kamar hotel.

“Saat malam kejadian tersangka AK merayu korban hingga sekitar pukul 23.30 WIB Minggu (3/1) lalu tersangka berhasil mengajak korban di kamar hotel nomor 3A tempat tersangka bekerja. Dan terjadi persetubuhan” kata AKP Roni Rabu (13/1/2021).

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah sprei warna putih, 1 buah switer warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.

Tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.