Kapuas, Borneo24.com – Reserse Kriminal Polres Kapuas menciduk warga Jalan Seroja Gang 2 No.28 Rt.34 Rw.04 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat atas nama Agnad Syahril Ansari (36),diduga malah embat perhiasan milik korban bernilai jutaan rupiah,Senin(26/10/2020),11.30 Wib.
Kejadian berawal dari korban atas nama Lesmita(26),warga Desa Mahajandau Rt.01 Rw.01 Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan,hendak pindah tempat kost dan menghubungi jasa angkut,untuk mengangkut barang miliknya dari sebuah barak yang beralamatkan Jalan Seth Aji No. 52 RT. 003 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.
Kapolres Kapuas AKBP M Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan,pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian emas senilai jutaan rupiah saat itu korban menyewa jasa angkutan ketika mau pindah tempat kontrakan.
“Pada saat pelapor mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas dibawah kasur barang tersebut sudah tidak ada ditempatya,”ucap Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang diruang kerjanya,Senin(2/11/2020).
Situmeang menyampaikan,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.966.000; dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.Setelah mendapat laporan langsung ditindak lanjuti oleh anggota Reskrim.
Setelah mendapat cukup keterangan dari korban anggota mengambil kesimpulan bahwa tak lain siapa pelaku pencurian dan setelah melakukan penangkapan dikediaman tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kalung emas,dua buah cincin emas,satu buah gelang emas dan satu buah mata kalung.
“Sebagai hukuman atas perbuatannya tersangka di jerat aebagai mana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun. (***)