Pelaku Curanmor Kapuas Diamankan di Palangka Raya

oleh
Tersangka Misran Diamankan di Mapolres Kapuas.

Palangka Raya, Borneo24.com Jajaran Reserse mobil (Resmob) Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan di Jalan Trans kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Pelaku bernama bernama Misran (34) Warga Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, tidak dapat berkutik ketika digiring oleh resmob Polres Kapuas di wilayah Kota Palangkaraya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus pencurian, oleh resmob Polres Kapuas di Kota Palangkaraya.

“Pelaku kami amankan di Jalan Cilik Riwut kilometer 1 depan swalayan Sendys Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, yang mana saat itu pelaku sedang mengendarai motor curian tersebut,” ucapnya, Minggu (25/12) kemarin

Qori melanjutkan, dari kronologis kejadian berawal Pada hari selasa tanggal 20 Desember 2022, yang lalu, korban bernama Ideres, ingin memakai kendaraan motor Honda Beat KH 6830 BV, saat korban keluar dari rumah sudah tidak melihat motor kesayangannya.

“Awalnya pada saat korban mau membeli obat nyamuk dan ingin menggunakan sepeda motor, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di halaman depan rumah, korban sempat menanyakan kepada anaknya, tetapi anaknya tidak tahu,”terangnya.

Lalu lanjutnya, korban pun kembali mengecek tetap saja tidak ada. Kemudian korban bertanya kepada keponakannya yaitu saksi Pahrian menyampaikan bahwa ada orang lain yang mengambil motor kesayangannya, Yamaha MX.

“Mengetahui bahwa motornya dicuri, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres, dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan bersama kendaraan yang dicuri, saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan,” tutup Kapolres Qori Wicaksono. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.