Barito Timur, Borneo24.com – Polres Barito Timur menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di halaman Mapolres setempat, Kamis (23/12/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP//B/69/XII/2021/SPKT. Satreskrim/ Polres Barito Timur/Polda Kalteng, pada tanggal 14 Desember 2021 perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan tempat kejadian perkara di wilayah Wc bekas TPQ Jihi Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan korbannya atas nama Fs (15) pelajar dengan tersangka As (20) yang merupakan pacar korban.
Menurut keterangan saksi, awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira pukul 21.00 WIB adik pelapor, Erwan menghubungi pelapor melewati telpon karena waktu itu posisi pelapor sedang berkerja di Kapuas dan memberitahukan kepada Fitri dikirim saudara Ahmad Saidno ke adik pelapor yang bernama saudara Erwan, menghubungi pelapor melewati telpon karena waktu itu pelapor sedang berkerja di Kapuas, dan memberitahukan kepada pelapor foto bugil anaknya yang bernama saudara Fitri dikirim oleh saudara Ahmad Saidno ke adik pelapor tersebut melalui pesan Inbox Facebook pada tanggal 27 November 2021.
Setelah itu, pada hari selasa tanggal 30 November 2021 pelapor pulang ke Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya, pelapor langsung memanggil dan mengumpulkan anak dan istrinya, kemudian langsung menayakan langsung kepada anak kandungnya yang bernama saudara Fitri. “Mengapa kamu sampai mau berfoto begitu (Bugil) lalu dikirim kepada saudara Ahmad Saidno. Lanjut korban menjawab karena merasa takut waktu itu diancam mau membunuh semua keluarga kita dan saya juga dicabuli,” ujar Kasat menjelaskan, Kamis (23/12/2021).
Barang bukti yang dapat diamankan terdiri dari, 1 lembar kaos pendek wanita garis warna pelangi, 1 lembar celana dalam wanita warna ungu, 1 lembar celana pendek wanita atau short warna coklat, 1 lembar Bra/BH warna biru, 1 lembar celana panjang wanita warna coklat dan terakhir 1 buah Handphone merk Redmi Note B warna hitam.
Akibat perbuatannya tersangka di kenakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)