Palangka Raya, Borneo24.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pemuda inisial MAR (27) di Jalan Manyar III Nomor 113, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya,Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail mengungkapkan, dari barang bukti yang diamankan dari MAR yakni 1 buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu, 1 buah korek api macis, 1 buah alat hisab, dan 1 unit handphone iphone warna hitam.
“Pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar jam 17.55 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Manyar III No. 113, sering adanya perkumpulan masyarakat yang diduga melakukan pesta Narkoba, kemudian Tim langsung mendatangi lokasi tersebut bersama dengan ketua RT dan mengamankan 1 orang laki – laki,” ujarnya, Senin (13/2).
Dari sejumlah barang yang diamankan dari MAR tersebut, diakuinya merupakan miliknya sendiri. Sehingga pemuda berusia 27 tahun tersebut diamankan ke Polresta Palangka Raya beserta barang bukti untuk proses sidik lebih lanjut.
“Setelah itu anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan interogasi kepada MAR dan mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu yang di konsumsi dari seseorang berinisial AR yang beralamat di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,” sambung Rahail.
Setelah melakukan interogasi, lanjut G.S Rahail, tim Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya pun langsung menuju Jalan Hiu Putih IX didampingi ketua RT setempat. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.150 gram atau 1,15 kilogram, 386 butir narkotika jenis ekstasi, 1 pack plastik klip, dan 2 timbangan digital.
“Kemudian untuk barang bukti diamankan di kantor Kepolisian Polresta Palangka Raya dan terlapor AR masih dalam pengejaran dan sudah diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” imbuhnya. (***)