Palangka Raya, Borneo24.com – Seorang pemuda berinisial M (20) nekat mencabuli seorang gadis di bawah umur. Kejadian bermula pada saat pelaku bersama korban yang masih berusia 15 tahun ini, berkenalan di media sosial hingga akhirnya bertukar nomor telepon.
“Seiring berjalannya waktu, antara pelaku dan korban ini kerap melakukan video call,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat melakukan press release, Rabu (8/2/2023).
Setelah berhasil saling bertukar nomor telepon, komunikasi antara keduanya kian intens hingga keduanya melakukan video call. Namun pada saat pelaku dan korban melakukan video call, pelaku melakukan tangkapan layar pada saat salah satu bagian tubuh sensitif korban terlihat.
Bermodalkan tangkapan layar tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di belakang gudang di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Awalnya korban menolak dan tidak mau bertemu. Namun pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto hasil tangkapan layar tersebut ke media sosial,” ucapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Andiyatna, di lokasi tersebut pelaku kemudian melakukan aksi bejat kepada korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya dan melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya.
“Pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut akibat keseringan menonton film porno, sehingga pelaku nafsu dan berusaha melampiaskan ke korban,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)