Kapuas – Pelaku pencatutan nama pejabat Dinas PUPRPKP untuk meminta sejumlah uang kepada kepala Desa berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Kapuas di Backup Resmob Kota Baru, Jumat (05/04/2019) Pukul 14:20 WIB, di depan kios Milik Sayyid Jalan Daman Huri Rt 01 RW 01 Kelurahan Kota Baru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kasat Reskrim AKP Budi Martono mengakui,bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku David Viscal alias Iyan Tato(46) warga Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (08/04/2019).
Pihaknya mengamankan pelaku akibat mencatut nama salah satu Pejabat di Dinas PUPRPKP untuk meminta uang dari Iskandar (50), Kepala Desa Padat Karya RT 003 RW 000 Kecamatan Kapuas Hilir.
Kejadian bermula pada hari, Jumat (22/03/2019) sekitar pukul 07.20 WIB. terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp.6.000.000,- kepada korban melalui telepon seluler dengan nomor 082152196221 dan mengaku namanya sebagai Ahmad Isnainie Kepala Bidang Pertamanan dan kebersihan di Dinas PUPRPKP, kemudian Pukul 11.00 WIB, korban mentransfer sejumlah uang yang diminta tersebut melalui Bank BRI ke nomor rekening : 0127-00-248-6-8501, a.n. Siti Satunah.
“Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah pulang dari Jakarta, Kemudian pada hari Sabtu (23/03/2019), Pukul 07.30 WIB, terlapor menelpon korban lagi, agar mengirimkan uang sebesar Rp 3.000.000,-” terangnya.
Namun korban merasa curiga lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Selatan ini,tidak mentransfernya. Nah pada Sabtu (23/03/2019), Pukul 20.00 WIB, korban bertemu dengan Ahamad Isnainie di Jalan Tambun Bungal dekat Alfamart, dan menkonfirmasi tentang pengiriman yang tersebut, ternyata tidak pernah menghubungi korban dan meminta sejumlah uang kepada Korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,- dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang digubakan tersangka saat meloloskan aksi kejahatannya berupa 1 buah Hp merk Nokia warna hitam dengan IMEI I : 359025090123005 dan IMEI II : 359025090173000,1 buah Hp merk Vivo warna hitam dengan IMEI I 869723034982618 dan IMEI II : 869723034982600 dan 1 buah ATM BRI warna biru.
“Akibat perbuatanya pelaku kami bidik dengan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana”pungkasnya (RP/01)