Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Seorang pemuda berinisial (SA) harus kembali lagi berurusan dengan polisi lantaran ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pemuda yang bernama Slamet Apriyanto tega mencuri sepeda motor milik korban banjir di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops AKP Rendra Adhitya Dhani bersama Kasat Reskrim AKP Angga Yuli ketika menggelar pres rilis di Mapolres setempat, Kamis (27/10/2022).
“Pelaku diamankan ketika sedang mempreteli kendaraan hasil curian. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres,” katanya.
Rendra menceritakan kasus pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio milik Nurhasanah ini bermula saat korban memarkirkan kendaraan tersebut di pinggir jalan. Dia terpaksa menaruh motor di lokasi tersebut lantaran rumahnya terendam banjir.
Namun ketika Nurhasanah melakukan pengecekan motor itu pada pukul 23.00 WIB. Ternyata kendaraan kesayangannya itu sudah raib. Ia pun bergegas melaporkan kehilangan motor ini kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar, pelaku pencurian ini menjurus kepada tersangka Slamet. Dia akhirnya dijemput dari tempat persembunyiannya dengan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio yang sudah dipreteli.
Akibat menjadi korban pencurian ini, Nurhasanah mengalami kerugian materi sebesar Rp 4 juta. Sementara tersangka Slamet kini terancam kembali menjadi penghuni hotel prodeo.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-2e, ke 4e dan ke 5e KUH Pidana Jo 55,56 KUH Pidana. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Kabag Ops Polres Kobar ini.
Sebelumnya, tersangka Slamet Apriyanto juga pernah berurusan dengan hukum karena mencuri HP milik keluarga pasien di rumah sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun beberapa tahun lalu. (***)