Murung Raya,Borneo24 – SatresNarkoba Polres Murung Raya meringkus pengedar narkotikan jenis sabu desa Mangkahui, Kamis (13/2) siang.
Pelaku bernama Sabirin Muhtar alias Birin (43)warga jalan KH Samudera Desa Mangkahui Kecamatan Murung.
Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan tujuh (7) paket sabu seberat 4,43 Gr, beserta BB lainnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu GS Rahael membenarkan penangkapan.
Menurutnya, penangkapan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu oleh target di sekitar tambang dan Mangkahui, selanjutnya dilakukan Lidik utk memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka.
“Setelah dapat terpantau keberadaan pelaku ada dirumahnya, segera dilakukan penyergapan oleh anggota,” kata Rahael yang langsung memimpin penangkapan, Jumat (14/2).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan dalam sebuah tas ransel ditemukan BB diduga Shabu sebanyak 7 (tujuh) paket seberat 4,43 gram, beserta barang bukti (BB ) lainnya.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke SatRes Narkoba Polres Mura guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.