Kapuas, Borneo24.com – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng, di rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Desa Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, Rabu (7/4/2021) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi menuturkan, Satnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap Pria berinisial SL (29) warga Desa Mambulau yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Benar, pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar,” kata Kasatnarkoba, Kamis (8/4/2021) siang.

Dari pelaku SL anggota berhasil menyita barang bukti berupa 6 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu 3,67 gram, 1 kotak rokok merk Red Bold, 1 mancis merk fortis, 1 selotip bening merk Nachi, 1 botol kaca, 1 pipet kaca, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 botol merk Freshcare, 1 pack plastik klip kecil merk Zip In, 1 Hp merk Vivo warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp.450.000, 3 lembar pecahan Rp 100.000,- dan 3 lembar pecahan Rp. 50.000,-. serta 1 jaket jeans merk Black Brog.
Iptu Subandi menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mana di salah satu rumah sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut jajaran sat narkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwasanya pelaku memang sering melakukan transaksi di di kediamannya, tidak menunggu lama tim sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil menyita barang bukti.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tim Satnarkoba Polres Kapuas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Mari kita sama-sama memerangi narkoba dan mari kita jadikan Kabupaten Kapuas sebagai Kota bebas narkoba,” pungkasnya. (***)