Pontianak,Borneo24 – Sebuah rumah di Jalan Tanjung Raya I, Gg Harmonis, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat, digerebek petugas kepolisian dari Ditnarkoba Polda Kalimantan Barat, pada Selasa (05/05/2020).
“Dari hasil penggerebekan itu, anggota menemukan barang bukti berupa sabu seberat 30 gram, dan seorang tersangka berinisial AT,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Polisi Gembong Yudha kepada wartawan, Rabu (06/05/2020).
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya sebuah rumah di Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan rangkaian penyelidikan di lokasi. Kemudian pada hari Selasa (05/05/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, tim dari Subdit II Ditnarkoba Polda Kalbar langsung melakukan penggeledahan dan menangkap seorang laki laki berinisial AT.
“Saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,60 gram,” tambahnya. Kemudian dilakukan pengembangan selanjutnya, dan petugas kepolisian kembali menemukan 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi 9 plastik klip transparan berisi sabu seberat 30.27 gram di atas timbangan digital warna silver.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. Tesangka sendiri terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.