Polisi Grebek 2 Pengedar Narkoba Disebuah Hotel

oleh
oleh
Polisi Temukan 1 Kg Sabu Dan Ringkus 2 Pelaku

Kaltara, Borneo24.com – Polisi menggerebek pelaku pengedar narkoba di salah satu hotel yang berada di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam penggerebekan ini, dua orang ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, sebelum menggerebek tim satreskoba awalnya mendapat informasi dari masyarakat jika terdapat transaksi sabu di salah satu hotel. “Tim lalu bergegas menuju lokasi yang dimaksud dengan disaksikan langsung securiti hotel,” ujarnya, Jumat (14/1/2022). Dari kamar hotel tersebut, didapati pelaku berinisial AN (33) yang saat digeledah ditemukan barang bukti 4 pembungkus sabu, 1 buah lakban kuning dan sebuh handphone merek Realme.

“Setelah tim menggeledah HP dari AN dan ternyata sabu tersebut berada di Jalan Juata Lembah, yakni di rumah pelaku,” katanya. Tim selanjutnya bergegas menuju rumah AN dan pada saat itu didapati SA (27) berada di dalam kamarnya, Dalam kamar tersebut diamankan 1 bungkus plastik bening dengan berat 992,6 gram, 1 plastik bening, handuk dan beberapa barang bukti lainnya,” kata Taufik.

Atas perbuatan keduanya, AN dan SA dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” ucapnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.