Polisi Ringkus Dua Pengedar THD Tanpa Ijin

oleh
Tersangka GU (38) dan AS (24)

Kapuas, Borneo24.com – Dua orang pemuda diamankan Polisi lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan keras jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa Ijin. Keduanya diamankan Polisi ditempat berbeda pada, Selasa tanggal 27 Oktober 2020.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan Subandi, kedua pelaku yakni GU (38) warga jalan Barito Gg. III No. 16 Rt. 24 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dan AS (24) warga jalan Kenanga Rt.030 Rw. 003 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Benar telah dilakukan penangkapan kedua pelaku pengedar obat-obat keras tanpa ijin edar diwilayah Hukum Polres Kapuas. Keduanya diamankan dikediamannya masing-masing beserta barang bukti,” ujar Subandi kepada awak media Selasa 27 Oktober 2020.

Diungkapkan Subandi, barang bukti yang diamankan pihaknya dari pelaku GU yakni sebanyak 10 bungkus berisikan 55 Butir Obat Trihexyphenidyl (THD), 2 buah kaleng rokok gudang garam surya, Uang tunai Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) pak plastik klip untuk pembungkus obat.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku AS sebanyak 236 butir Butir Obat Trihexyphenidyl (THD), 1 buah kotak eskrim merk Wall’s, Uang tunai Rp. 58.000,-(lima pukuh delapan ribu rupiah), 1 buah kotak tanpa merk, 2 buah botol plastik tanpa tutup bekas tempat obat, 1 buah kotak Charger Merk Vivo, 1 buah Hp Vivo Y-19 warna biru malam, 1 buah tas warna biru malam, 1 buah tas warna hitam putih merk KIDD ROCK.

Kemudian lanjut Subandi, pelaku GU diamankan pada pukul 15.30 Wib, sedangkan pelaku AS diamankan pada pukul 16.00 Wib. Ia menambahkan, kedua pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Trihexyphenidyl (THD) tanpa ijin edar tanpa kewenangan dan keahlian melakukan pekerjaan kefarmasian.

“Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Polres Kapuas guna proses Penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 197 jo Pasal 196  UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Subandi. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.