Polres Barsel Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Batilap

oleh
Press realese pengungkapan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Desa Batilap di Aula Mapolres Barsel

Barito Selatan,  Borneo24.com – Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng menggelar press realese pengungkapan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Desa Batilap oleh ayah tirinya yang mengakibatkan korban tewas di Aula Mapolres Barsel yang lama Jalan, Tugu, Buntok, Provinsi Kalteng. Senin (30/11/2020) siang.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H., Didampingi Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putera, S.H. Dalam press releasenya menjelaskan kejadian penganiayaan oleh pelaku P (21) hingga mengakibatkan korban RS (3) tewas itu berawal saat pelaku yang baru saja datang bekerja mencari ikan, Senin (23/11/2020) 13.00 WIB.

“Namun begitu masuk rumah, pelaku mendapati anak tirinya tengah menangis meminta dibelikan gulali, sehingga membuat pelaku merasa jengkel,” terang Kapolres.

Agung melanjutkan, tersangka kemudian menyuruh istrinya yang juga ibu kandung korban untuk membeli gulali sebagaimana permintaan korban, namun begitu sudah diberikan korban tetap menangis hingga pelaku kembali menyuruh ibu korban pergi ke warung untuk membelikan rokok dan BBM dimana kejadian nahas itu terjadi.

“Sepulang dari warung, ibu korban sudah mendapati anaknya dalam kondisi tidur telentang dan mengeluarkan darah dari hidung serta wajah lebam, melihat hal itu, sang ibu bersama kakek tiri korban atau ayah pelaku langsung melarikan anak nahas itu, namun sudah tidak tertolong,” beber Agung

Lebih lanjut mantan Kapolres Seruyan itu menjelaskan terkait hasil otopsi korban di Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangka Raya, hampir semua tulang rusuk korban dalam kondisi patah, begitu juga pada bagian kiri dan kanan mata korban lebam akibat penganiayaan pelaku

“Sementara tersangka kami disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 huruf C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2020, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sebagai penutup, Kapolres didampingi Kasatreskrim dan Kanitresum mengangkat barang bukti untuk ditunjukkan kepada awak media berupa satu buah celana pendek anak, satu buah bantal dan satu buah guling. (***)

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

 

No More Posts Available.

No more pages to load.