Barito Timur, Borneo24.com – Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng telah berhasil mengungkap penipuan oleh MY (31) warga Kecamatan Muara Ancalang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, yang mana mengaku sebagai anggota polisi untuk melancarkan sebuah aksinya membawa kabur sebuah mobil.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan “Kronologis penipuan bermula pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, Saat itu pelaku datang seorang diri ke Penginapan Dewi di Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan mengenakan seragam PDH Polri beratribut lengkap dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polda Kalteng”, ucap Kapolres saat Press Release, Selasa (23/02/2021).
“Dengan alasan akan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari, pelaku menemui korban Suhudi (57) warga Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, yang merupakan pemilik Penginapan Dewi untuk meminjam mobil,” katanya.
Namun korban merasa curiga setelah korban bertanya kepada temannya yang dinas di Polres Bartim tentang kegiatan rapat di Polres bartim dan kenyataannya tidak ada rapat sama sekali
“Tak kunjung membawa mobil kembali pulang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bartim,” lanjutnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dimana keberadaan pelaku di bantu bersama tim Resmob Tabalong (Polda Kalsel), tim Resmob Polsek Batu Sopang (Polda Kaltim). Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti di wilayah batu sopang Kabupaten Paser, provinsi Kalimantan Timur.
Barang bukti yang diamankan ialah satu seragam Polri PDH warna coklat lengkap dengan atribut polri, satu ikat pinggang warna hitam, satu STNK mobil No. Pol DA 8113 TQ, satu kunci kontak mobil, satu sepeda motor Yamaha N-max warna merah, satu mobil No.Pol DA 8113 TQ.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (***)
Discussion about this post