Kalimantan Utara, Borneo24.com – Sebuah kapal berisikan 15 kubik kayu berjenis Meranti diamankan Polres Bulungan pada Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wita di Sungai Kayan, Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
Polres mengamankan mereka karena pihak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen saat memuat kayu hasil olahannya menuju ke kota Tarakan.
“TKP-nya di Sungai Desa Salimbatu, kayunya pun belum kita dapatkan keterangan darimana, masih kita kembangkan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA M Patria Pratama, Rabu 8 Juli 2020.
S, U, A, E dan D, yang merupakan orang yang berada di kapal di jadikan saksi atas pengamanan kayu olahan tersebut . Berdasarkan info yang di peroleh kayu jenis Meranti ini di Tarakan dihargai Rp 2,5 juta per kubik.
“Mereka masih saksi, jadi S sebagai nakhoda kapalnya. Katanya kayunya itu diambil di daerah Tanjung Rumbia,” jelasnya.
Dari keterangan para saksi, perbuatan mereka ini sudah yang kedua kalinya mengangkut kayu menuju Tarakan. Di mana petugas telah mengintai aktivitasnya selama 3 hari. “Katanya kapal ini pinjaman atau sewa,” ujarnya. (***)
Discussion about this post