Polsek Arut Utara Kembali Amankan Dua Pencuri Buah Sawit

oleh
Dua Pencuri Buah Sawit berinisial STRS (40) dan AMD (46).

Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Dua orang pria berinisial STRS (40) dan AMD (46) nekat mencuri buah kelapa sawit milik korban bernama Kasiono (52) di areal perkebunan PT GSYM Afdeling Eko Blok 10 Desa Nanga Mua Kecamatan Aruta Kabupaten Kotawaringin Barat pada, Selasa (31/8/2021) Pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku yang kesehariannya sebagai petani ini nekat mencuri buah kelapa sawit karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini dikarenakan penjualan buah kelapa sawit saat ini sedang naik harganya sehingga pelaku tergiur.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto, Kamis (2/9/2021) Malam mengatakan bahwa, kedua pelaku ini tergiur dengan harga buah kelapa sawit yang sedang naik dan rencana hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Keduanya ini memanfaatkan situasi dan tergiur dengan harga buah kelapa sawit yang saat ini sedang naik harganya dan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” Kata Agung.

Dalam aksinya para pelaku berhasil mencuri 56 janjang buah kelapa sawit dengan berat 1.190 Kg yang diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki Carry dengan plat nomor KH 8608 GD dan dengan berbekal peralatan panen berupa egrek, Kampak,tojok dan senter.

Dijelaskannya Agung, Awalnya korban dan security berangkat untuk melakukan patroli ketika di blok 10 Afdeling Echo korban mendengar suaranya buah kelapa sawit jatuh ketanah. Kemudian mendekati kearah sumber suara tersebut.

“Kondisi lokasi saat itu sangat gelap sehingga diintai dari kejauhan sekitar 100 meter,” Ungkapnya.

Setelah ditunggu beberapa saat sebuah mobil pikap bermuatan buah kelapa sawit lewat dan langsung diberhentikan dan didapat dua orang pria didalam mobil. Kemudian para pelaku langsung diamankan dan ditanyai dimana alat untuk memanen buah sawit tersebut dan diakuinya bahwa memang keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan menunjukkan barang bukti berupa egrek.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke pos satpam PT. GSDI-GSYM dan kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Aruta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 3.090.000,” pungkasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.