Polsek Kapuas Barat Amankan Pria Penjual Kupon Putih

oleh
Pria Penjual Kupon Putih bernama Aya alias Ukun (36).

Kapuas, Borneo24.com – Aya alias Ukun (36) Harus terpaksa digelandang ke Polsek Kapuas Barat, karena perbuatannya menjual Judi online atau kupon putih dirumahnya sendiri yaitu Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimartiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian bernama Aya alias Ukun.

“Dari laporan masyarakat yang resah akan adanya perjudian jenis online, langsung kami tindaklanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bernama Aya alias Ukun di rumahnya,” kata kapolsek Kapuas Barat, Selasa (10/8/2021).

Lanjutnya lagi saat akan diamankan pelaku sempat akan melarikan diri melalui jendela kamar miliknya, dengan sigap personil Polsek Kapuas Barat, pelaku akhirnya berhasil diamankan digelandang ke Polsek Kapuas Barat.

“Ketika anggota datang dirumahnya, pelaku langsung lari dengan cara melompat jendela kamar rumahnya, namun saat itu dilihat oleh personil langsung diamankan beserta handphone yang dipegang oleh pelaku,” terangnya.

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan
Uang sebesar Rp. 476.000, satu buah handphone merk OPPO A3s dan 866342042895028 dan satu lembar sampul buku bertuliskan angka tebakan. ”Pelaku kami kenakan dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tutupnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.