Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Lada menahan Dua orang pelaku pencurian buah sawit di PT. Surya Sawit Sejati (SSS). Kedua orang pelaku tersebut, Ibnu Abbas Bin Sunari dan Andri Kristiawan alias Ayok Bin Askud.
Pencurian tersebut dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit Blick 22 Lada estate divisi 1, PT. SSS Desa Sungai Rangit Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Penahanan kepada pelaku berawal dari laporan pelapor, Mampi Manurung anak dari Kiston Manurung yang menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut. Dan ada pula saksinya seorang Sekurity, Muhamad Elly Hamdani.

Kapolsek Pangkalan Lada, AKP Sudarsono, Sabtu (06/03/2021) membenarkan perihal pencurian tersebut, dan dirinya pun menjelaskan kronologi kejadiannya.
“Benar Mas ada kasus pencurian buah sawit 4 hari yang lalu. Dan kronologinya seperti ini, pada hari Selasa Tanggal 02 Maret 2021 pukul 01.00 wib, telah terjadi tindak pidana Pencurian TBS (tandan buah segar) kelapa sawit sebanyak 80 (delapan puluh) janjang atau seberat sekitar 1,760 (seribu tujuh ratus) Kilo gram, milik PT. Surya Sawit Sejati dengan menggunakan Pick Up Daihatsu Grand Max warna Hitam, No.pol : KH 8026 PF di areal Block 22 Lada estate,Divisi I Desa Sungai rangit jaya,” jelas orang nomor satu di Polsek Pangkalan Lada.
Sementara itu barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit ranmor roda 4 jenis Pick up Daihatsu Grand max, warna hitam, dengan Nopol : KH 8026 PF, dan 80 (delapan puluh) janjang buah sawit seberat 1,760 (seribu tujuh ratus enam puluh) Kilo gram.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Dan pelaku atau terlapor tersebut diatas dikenakan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. (***)