Katingan, Borneo24.com – Polsek Tasik Payawan dan Kamipang melaksanakn Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) menjelang Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru) di kecamatan Tasik payawan dan kamipang, Sabtu (19/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan personel melakukan patroli rutin, dipimpin oleh KSPK I Aipda Untung Situros dan beserta dua anggota polsek Tasik payawan, bertempat di Jalan Desa Petak Bahandang RT. 01, RW. 000, Desa Petak Bahandang, ditemukan tindak pidana ringan, memiliki dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah yang berwewenang dan pelanggaran retribusinya sebagaimana dimaksud pasal 48 Ayat (1 & 2) perda No. 16 tahun 2011 Kabupaten Katingan tentang peredaran Retribusi Minuman Berakhol.
Terlapor tertangkap tangan menyimpan, menjual dan memiliki miras tanpa izin golongan (B) Jenis anggur putih cap Orang Tua sebanyak dua botol, Anggur Malaga cap Orang tua sebanyak dua botol dan Arak Putih tanpa merk kemasan botol tanggung sebanyak 24 botol.
“Setelah diintrogasi tentang perizinan tersebut terlapor tidak dapat menunjukan perizinan yang resmi dari pemerintah daerah/khususnya untuk ijin Gol B,” terang Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendy Batubara, S.H, melalui KA SPKT I.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tasik payawan untuk proses lebih lanjut.(***)