Katingan, Borneo24.com – Jual Narkoba sabu-sabu, seorang pria bernama Saldiansyah warga Desa Asem Kumbang RT 01 RW 01 Kecamatan Kamipang kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Resnarkoba Polres Katingan dan Polsek Tasik Payawan.
Menurut Kapolsek Tasik Payangan Ipda Affan Efendi Batubara, Pada hari Selasa (3/11), sekira jam 17.30 wib personil Polsek Tasik Payawan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah desa Asem Kumbang.
Mendengar informasi anggota Polsek Tasik Payawan dan Anggota Resnarkoba melaksanakan penyelidikan dengan informasi dari masyarakat tersebut, sekitar jam 21.00 Wib melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kades Asem Kumbang disalah satu rumah milim pelaku“kata Ipda Affan Efendi Batubara.
Lanjut Kapolsek, kemudian pada saat penggeledahan di temukan 7 (tujuh) kantong sedang Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,70 gram, 1 buah plastik klip bening ukuran 3×5, 2 buah timbangan digital warna hitam, 4 buah kaca pipet bening, 2 buah korek api gas, dan 1 buah buku tulis catatan penjualan Narkotika.
Dalam penggeledahan temukan juga uang sebesar Rp.1.350.000, 1 buah HP i warna merah hitam. “Saat ini sejumlah barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut,” ucapnya. (***)
Discussion about this post