Seruyan, Borneo24.com – Seorang pria berinisial DM (41) tak berkutik ketika diciduk petugas dari Satresnarkoba Polres Seruyan akibat menyimpan paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas kepada DM saat berada di jalan Pelantan Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Supriyono, S.H. membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan.
“DM beserta barang bukti berupa 4 (empat) paket bungkus plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor/Broto 1,20 gram. kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Supriyono, Senin (30/11/2020) pagi.
Akibat menyimpan barang tersebut, DM terancam disangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (***)