Kotawaringin Timur, Borneo24.com – Seorang Laki-laki berinisial BS (43) warga Jalan Padat Karya, Gang Makmur Abadi RT. 016 RW. 002 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, terpaksa diamankan kepolisian pada pada hari Rabu (7/4/2021) sekitar jam 16.00 Wib.
Berdasarkan penangkapan, BS terbukti memiliki sabu seberat 2,60 gram.
Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, BS digeledah di sebuah rumah Jalan DI. Panjaitan Selatan No. 44 RT. 023 RW. 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
“BS dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan di lantai rumah plastik berisi sabu yang diakui milik BS itu sendiri,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang didapatkan berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu 2,60 gram, 1 HP Merk Nokia warna hitam, 1 baju kaos lengan pendek, dan 1 botol urine milik BS.
Selanjutnya BS beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ketapang guna proses lebih lanjut, dan BS akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Comments 1