Kapuas, Borneo24.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil kembali menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di kediamannya di Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. Senin (10/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja AS (34) yang merupakan warga Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi.
Kasat menerangkan pada hari selasa (11/5/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,99 gram (plastik+kristal), enam plastik klip kosong, satu buah pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. (***)