Pria “Otak” PETI Singkawang Ditangkap Polisi di Tambang Ilegal

oleh
Ilustrasi Gambar.

Kalimantan Barat, Borneo24.com – Polres Singkawang menangkap seorang pria SA yang disebut bos pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Singkawang Timur di lokasi tambang ilegal Jalan Semanok Gang Semanok, Kelurahan Sanggau Kulor, Kecamatan Singkawang Timur

“SA berhasil kita amankan di lokasi PETI Rabu (4/8) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino dikutip dari inews pada Selasa (31/8/2021).

SA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan benar bahwa SA merupakan koordinator aktivitas PETI di lokasi tersebut. Dia berperan merekrut beberapa warga untuk dijadikan sebagai pekerja, dan menyiapkan alat berat untuk membuka lahan.

“Tersangka juga menyiapkan beberapa mesin Dongfeng dengan tujuan untuk membuka lahan PETI di lokasi penangkapan,” tuturnya.

Dino mengatakan, penangkapan SA tak terlepas dari laporan warga sekitar yang mengaku resah dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut ke Mapolres Singkawang.

“Masyarakat sekitar sudah merasakan dampak lingkungan, terutama pada ketersediaan air bersih sudah tidak bersih lagi,” katanya.

Atas laporan warga itu, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan melakukan tindakan hukum kepada pelaku.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada beberapa karyawannya, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu disimpan oleh salah satu karyawan berinisial DN.

“Terhadap kasusnya sendiri sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Singkawang untuk ditindak lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut pengakuan SA, aktivitas PETI baru beroperasi selama tiga bulan Polisi menjeratnya dengan Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.