PALANGKA RAYA – Ahmad Zainal (31), warga Jalan Tingang 7 Kota Palangka Raya kehilangan mobil pick-up Mobil Grand Max tahun 2012, dengan NoPol H 1860 HQ No Rangka MHKP3CA1JCK025845 No Mesin DCUB167 usai pulang kerja, kemarin (11/3). Mobil yang baru 8 bulan dibawa dari Kota Semarang itu, digunakan untuk bekerja mengangkut barang barang-barang bekas seperti kardus dan lainya.
Setelah pulang kerja, dirinya merasa kelahan dan beristrihat di dalam rumah, sementara mobil pickupnya diparkir di luar rumah beserta dengan kuncinya. Sekitar pukul 09:30, ia mengaku mendengar suara motor yang datang ke rumah tempat ia beristirahat itu. Tanpa rasa curiga dirinya melanjutkan beristirahat usai sarapan pagi.
“Nggak nyangka juga, awalnya dengar ada motor datang, tapi cuman sebentar langsung putar balik lagi, saya gak nengok ke luar karena gak curiga, kan sebelumnya gak pernah ada kehilangan, gak lama perasaan gak enak, pas keluar lihat mobil kok nggak ada” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, katanya, ia bersama rekanya pergi untuk melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat. Sementara di dalam mobil yang dicuri tersebut terdapat Stnk dan Surat Ijin Angkutan yang memang disimpan dalam mobil.
“Stnk sama Surat Ijin Angkutan ada di dalam, cuman sisa BPKB aja yang masih sama saya” sesalnya.
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya Timbul RK Siregar melalui Kepala Bagian Operasional (Kabagops) AKP Mahmud, membenarkan adanya laporan kehilangan dari masyarakat. Mengenai hal tersebut pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui pelaku dan menemukan barang bukti.
“Masih kita lakukan penyelidikan, kepada korban untuk bersabar terlebih dahulu selama petugas berupaya mencari pelaku” kata AKP Mahmud. (RP/02)