Kalimantan Barat, Borneo24.com – Bebas dari penjara bukanya menjadi lebih baik, pemuda ini justru kembali menjadi pengedar narkoba, Padahal, dia baru saja menyelesaikan masa hukum atas kasus yang sama.
Kini, dia harus mengulang kembali diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pemuda itu berinisial DRS, warga Jalan Dara Juanti, Kabupaten Sintang.
DRS kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sintang, Atas dugaan tindak pidana narkotika, Dia diamankan di Jalan Stadion RT.002 RW.001 Desa Baning Kota,
Pelaku diamankan berdasarkan dari hasil penyelidikan di lapangan, Petugas memperoleh informasi bahwa DRS sering membawa Narkotika, Atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui ada membawa narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram,” kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon H Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Hariyanto.
Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disankakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku mantan residivis baru keluar dengan kasus yang sama kemudian melakukan kasus narkoba lagi, yang jelas pelaku tidak merasakan jera terkait barang haram tersebut, karena mungkin hasil yangg didapat sangat menggiurkan pelaku,” kata Hariyanto.(***)