Balikpapan,Borneo24.com – Seorang perempuan berinisial ID (26), warga Jalan Tanjung Pura Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota menjadi korban penipuan oleh pacarnya sendiri. Pelaku bernama Sadu (26) warga Jalan KH Dewantara RT 25 Kelurahan Badak Baru, Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 70 juta setelah dibujuk rayu oleh pelaku. Akal busuk pelaku bermula ketika korban diminta untuk meminjam uang kredit di bank pada akhir tahun 2019, di mana uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan biaya pernikahan. Korban yang sudah termakan bujuk rayu pelaku pun menuruti kemauannya dan meminjam uang ke Bank BRI senilai Rp 150 juta, namun disetujui sebesar Rp 100 juta.
Melihat korban menyimpan uang dengan jumlah banyak, pelaku pun kian gencar menemui korban yang tengah dimabuk asmara. Pelaku kemudian membujuk korban untuk mentransfer sejumlah uang pada Desember 2019.
Korban pun menuruti dengan mentransfer uang Rp 70 juta yang dijanjikan untuk biaya menikah pada Mei 2020. Selang empat bulan korban tak kunjung dilamar oleh tersangka, korban pun meminta penjelasan pelaku terkait uang yang disiapkan untuk keperluan menikah.
Kaget bukan kepalang ternyata uangnya habis digunakan oleh tersangka. Tidak hanya itu, korban juga telah berbadan dua alias hamil atas ulah tersangka. “Atas laporan korban kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Senin (13/4/2020).
“Jadi tersangka mengancam korban jika tidak memberikan uang tersebut maka akan diputus, sehingga korban pun menurut,” jelasnya. Saat ini tersangka sudah diamankan Opsnal Polsek Balikpapan Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(***)