Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Jajaran Satnarkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan sebanyak 274,82 gram sabu dan 789 butir ekstasi, Rabu (16/9/2020) pagi. Pemusnahan dua jenis Narkoba itu dilaksanakan di ruang Satnarkoba, Jalan A Yani km 3,5 Banjarmasin. Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo memimpin pemusnahan Narkoba tersebut, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat. Hadir juga dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, LKBH ULM Banjarmasin serta dari pihak terkait.
“Para pelaku ditangkap di berbagai tempat di Banjarmasin. Penangkapan ini dalam kurun waktu sebulan. Semuanya adalah pemain baru,” jelas mantan Kapolres HST. Pantauan di lapangan, pada pemusnahan dua jenis Narkoba, masing-masing pemilik barang dihadirkan. Tujuannya agar yang bersangkutan benar-benar tahu barang (Narkoba) mereka dimusnahkan.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, dari jumlah Narkoba yang disita, baik sabu maupun ekstasi, jumlah total tersangka yang diamankan ada sembilan orang. Satu diantaranya wanita bernama Aisyah (30). Para pelaku ini, ujar Wakapolresta Banjarmasin semuanya adalah pemain baru. (***)