Barito Utara, Borneo24 – Satresnarkoba Polres Barut meringkus Jamaludin alias Jamal Bin Karyadi warga jalan Flores RT 06 diduga pengeda narkoba jeni sabu-sabu, Senin (1/6/2020). Dalam pengerebekan polisi mengamankan 5 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 11,48 gram, 1 buah timbangan dan BB lainnya.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusumo melalui Kasat Narkoba Polres Barut AKP Slameto menerangkan, kronologi kejadian penangkapan pada Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar jam 23.30 wib, di rumah Jalan Srikaya Rt 01 Kelurahan Lanjas Kec Teweh Tengah Kab Barut, jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis shabu, dan sering pesta Narkoba di rumahnya , kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah dan di dalam kamar di temukan buah dompet kecil warna cream yang di dalamnya berisikan 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram.
“Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Slameton.