Jakarta, Borneo24.com – Aksi bejat seorang ayah bernama Wirdiyanto (40) memperkosa anak kandung perempuannya yang sedang sakit hingga kejang dan tewas. Kronologinya yaitu mantan istri menitipkan anak perempuan mereka ke indekos Widiyanto di wilayah Pedurungan. Pelaku dan ibu korban sudah bercerai 5 tahun yang lalu.
Namun, korban dan pelaku masih kerap bertemu. Kondisi korban tersebut sedang sakit. Namun, Widiyanto memaksa darah dagingnya itu memuaskan nafsu bejatnya.
Iga Dwi Perbawa Nugraha (Wakapolrestabes Semarang) mengatakan Widiyanto melancarkan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri. Namun, sang korban terpaksa melayani hingga kejang.
“Terjadi peristiwa itu yang mengakibatkan dan berakhir dengan hilangnya nyawa korban,” kata Iga di kantornya, Senin (21/3/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menambahkan sementara itu korban dalam keadaan sakit saat ia menerima perlakuan bejat ayahnya.
“Anaknya demam saat datang, sudah dikasih obat. Anak sedang tidak fit saat pelaku melakukan,” ujar Donny, seperti dikutip melalui kumparan.
Sang korban berusaha untuk menolak dan menghalau ayah kandungnya itu. Namun, pelaku dengan kejinya tetap melanjutkan perbuatan tersebut hingga korban mengalami kejang-kejang.
“Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam saat itu. Lalu dibawa lah anak itu ke sebuah klinik oleh klinik diminta ke rumah sakit yang lebih besar. Tapi anaknya ternyata sudah meninggal dunia,” kata Donny.
Namun, polisi mendapatkan laporan bahwa kematian korban tidak wajar lantaran terdapat luka di bagian kemaluan serta dubur. Sehingga polisi memutuskan untuk membongkar dan mengautopsi mayat korban di hari yang sama. Korban akhirnya dikuburkan Sabtu (19/3/2022).
“Dalam surat keterangan dokter ada kematian kurang wajar dengan tanda kekerasan di vagina dan dubur. Dari adanya itu kita buatkan laporan polisi, sementara kondisi korban sudah dimakamkan. Dengan adanya dugaan kematian tidak wajar lakukan pembongkaran makam dan otopsi pada pukul 21.40 WIB hari itu juga. Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku,” ujar Donny.
Sementara itu Widiyanto, mengakui segala perbuatan kejinya. Ia mengatakan, sudah 3 kali memperkosa anaknya karena ketagihan nonton film porno.
“Terpengaruh video porno. Sudah 3 kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa,” kata Widiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan Widiyanto mendapat jerat hukum tambahan. (***)