Kapuas, Borneo24.com – Warga Desa Saka Lagun Kecmatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bernama Sarwani harus dibawa ke Polsek Pulau Petak karena menggelapkan Hand Tractor milik Abdullah.
Modus dari pelaku menggelapkan Hand Tractor Disaat pelaku berpura-pura meminjam alat pertanian itu kepada korban dengan alasan untuk menggarap sawah milik kelompok tani yang ada didesa Saka Lagun Kabupaten Kapuas.
“Kronologis dari kejadian meminjam alat pertanian itu ke korban, bukan dipakai untuk menggarap malah menjualkan alat tersebut ke seorang, hingga korban mengalami kerugian dan melapor ke Polsek,”kata Ipda Nur Rokhim mewakili Polres Kapuas AKBP Manang Soebeti. Jumat (27/11/2020).
Dari laporan korban pihak kepolisian Polsek Pulau Petak menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku, yang akhirnya pelaku berhasil diamankan di KM 1 Anjir dan digiring langsung kepolsek Pulau petak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“ pelaku kami kenakan pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penggelapan, sedangkan kerugian yang dialami korban sebesar 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah), kami juga mengamankan barang bukti Hand Tactor,”jelasnya. (***)