Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Kepolisian Resor (Polres) wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan Dukun Cabul. Hal itu terlihat dalam kegiatan Pers Release Tindak Pidana Pencabulan yang bertemakan “Ungkap Kasus Cipta Kondisi Dan Bulanan” di wilayah Polres Kotawaringin Barat.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, yang didampingi oleh AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa (23/02/2021), di Halaman Polres kobar.
Sementara itu kronologi dari kejadian tersebut, pada Tanggal 2 Februari 2021 Sat Reskrim Polres Kobar berhasil mengamankan tersangka berinisial S, di Jalan Iskandar, Gang Salak III RT 17, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (arsel), Kabupaten Kobar
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat melakukan aksinya yaitu saat korban mendatangi pelaku untuk meminta tolong untuk mengobati dirinya, karena sampai saat ini korban tidak mendapatkan jodoh.
“Pada saat itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengobati dirinya, karena si korban ini merasa dirinya ditutup jodohnya atau selalu ditolak laki-laki, kemudian pelaku tersebut mengobati korban dengan cara meritual korban,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang jeans, 1 lembar jaket jeans, dan 1 lembar kain panjang warna kuning. Dan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUH pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (***)
Discussion about this post