Jakarta, Borneo 24.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur dibantu oleh TNI dan Polri menyita puluhan botol minuman keras (miras) di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo dan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa malam.
Kegiatan operasi pekat itu dilaksanakan berdasarkan Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub 187 tentang Pengendalian DNA Pengawasan terhadap penjual minuman beralkohol.
Tak hanya menyita puluhan miras, petugas juga menjaring tujuh orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Gongseng, Pasar Rebo.
Saat menjaring PPKS, petugas Satpol PP mendapatkan perlawanan dari salah satu pengamen yang tidak mau ke mobil Dinas Sosial.
“Tujuh orang yang terjaring PPKS ini akan dibawa ke Panti Sosial di Cipayung untuk mendapatkan pembinaan,” ungkap Syarif.