Satreskrim Polres Kapuas Amankan Pria Penganiaya Warga hingga Luka Parah

oleh
oleh
Pelaku DA saat diamankan Satreskrim Polres Kapuas, Selasa (18/5/2021).

Kapuas, Borneo24.com – Pelaku tindak pidana penganiyaaan berhasil diamankan Resmob Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng di Desa Lahei Mangkutub, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. Senin (17/5/2021) pukul 11.45 WIB.

Saat dikonfirmasi pada hari selasa (18/5/2021) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang membenarkan telah diringkus oleh anggota Reskrim Polres Kapuas pelaku penganiyaan yaitu DA (35) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Menurut keterangan pelapor, pada hari sabtu (1/5/2021) pukul 23.00 WiB di Jalan Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, pelapor diberitahukan oleh warga bahwa korban yang merupakan keponakannya dalam keadaan terluka parah dengan kondisi kepala dan wajah sobek mengeluarkan darah.

“Dari hasil pemeriksaan, korban diduga dipukul oleh pelaku dengan olahan kayu yang diambil dari anak pagar warga sekitar TKP dengan ukuran 1,5 x 5 cm, dan saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Kasat.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tutup Kasat. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.