Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Pembuat Surat Bebas Covid-19

oleh
oleh
Konferensi Pers Polres Kapuas terkait tersangka MI pembuat surat palsu, Senin (10/5/2021).

Kapuas, Borneo24.com  – MI (29) warga Kecamatan Mekar Sari, Batola, Kalimantan Selatan tidak dapat berkutik setelah diamankan oleh jajaran Satreskrim polres Kapuas, karena menjadi pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu.

Pelaku yang diamankan Pelaku diamankan di Desa Nusa lndah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, langsung digelandang kepolres kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku dikenakan pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 268 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, bahwa diamankan pelaku setelah adanya keterangan dari pelaku sebelumnya yang telah ditangkap oleh pihaknya tekait surat antigen palsu.

“Beberapa waktu lalu, kami mengamankan beberapa pelaku yang membawa surat rapid antigen palsu, dari keterangan para pelaku ternyata yang membuat surat tersebut yaitu MI ini, hingga kami lakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku ini,” katanya, Senin (10/5).

Adapun modus dari pelaku memalsukan surat keterangan bebas Covid-19, berawal adanya salah satu pelaku lain meminta tolong untuk merubah identitas yang ada di dalam surat bebas Covid-19, yang asli. Hingga akhirnya perbanyak pelaku dan dijualnya dengan harga Rp 20.000,-.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah punya yang asli surat itu. Lalu dia scan tanda tangannya dan lainnya itu diketik ulang, dan dijual,” beber Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah printer, satu buah layar monitor, dan satu buah CPU warna putih yang digunakan pelaku membuat surat palsu tersebut. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.