Satreskrim Polres Kotim Ringkus Bandar dan Pemain Judi Dadu

oleh
Barang Bukti Judi Dadu Gurak Yang Diamankan Polres Kotawaringin Timur.

Kotawaringin Timur, Borneo24.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pemain dan bandar judi dadu yang berinisial AS (45) dan BO (43) di Jalan Haji Jauhari, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan “yang kami amankan disitu ada 6 orang. Namun, hanya 2 orang saja yang kami tetapkan tersangka, karena 4 orang lainnya itu belum sempat main,” katanya Selasa, 1 November 2022.

Dilanjutkan Lajun, saat itu baru dua kali putaran. Penangkapan itu dilakukan pada 28 Oktober sekitar pukul 19.15 WIB. “Memang di lokasi tersebut, sudah 3 kali kami melakukan pemantauan.

Namun dua kali sebelumnya kami tidak menemukan adanya permainan disitu,” jelasnya. Pria berpangkat tiga balok emas tersebut menambahkan, saat aparat datang, orang yang berkumpul di TKP ketar ketir, sebagian berhasil kabur.

“Barang bukti yang kami amankan yakni satu lembar lapak dadu satu set alat dadu dan uang sebanyak Rp 440 ribu,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.