Satreskrim Polres Seruyan Amankan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

oleh
Ilustrasi.

Seruyan, Borneo24.com Satuan Reskrim Polres Seruyan, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit.

Kedua pria berinisial  TM (25) dan N (28 mencuri buah kelapa sawit milik salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 07.10 WIB di Blok 083 dan Blok 082 Divisi 1B, PT Kerry Sawit Indonesia II, Desa Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh.

“Pada tanggal 1 November 2022 itu sekira pukul 08.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa ada buah di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang hilang di Blok 083 dan Blok 082 Divisi 1B perusahaan tersebut,” katanya, Rabu 2 November 2022.

Setelah mendapatkan informasi itu, pelapor langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengcekan terhadap buah sawit di TPH tersebut.

“Setelah dicek, ternyata memang ada yang hilang,” ujarnya. Lalu, sekitar pukul 11:00 WIB pelapor dihubungi oleh koordinator lapangan (korlap) perusahaan untuk memastikan informasi tersebut.

“Pelapor langsung mendatangi korlap di Blok 082. Dan sesampainya di lokasi, sudah ada dua orang security dan dua orang pelaku yakni TM (25) dan N (28),” tambahnya.

Setelah itu, mereka menuju lokasi di mana buah kelapa sawit dicuri dan kedua orang pelaku juga mengakui perbuatannya. Juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up, dan Tandan Buah Segar (TBS) dengan jumlah total 149 janjang dengan berat 2.090 kilogram (kg) dengan kerugian mencapai Rp5.120.500.

“Setelah itu, kedua pelaku dilaporkan ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut. Dan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.