Gunung Mas, Borneo24.com – Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, tidak main-main dalam memburu pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukumnya.
Terbukti, hanya berselang waktu sekitar 15 menit dari penangkapan NP, aparat penegak hukum tersebut kembali menangkap pelaku lainnya yang berinisial Mu (25).
“Pelaku Mu ini langsung kami amankan karena juga terbukti memiliki Narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan pelaku di didalam saku celana sebelah kanan dan setelah ditanya pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya,” katanya, Jum’at (23/10/2020) pagi.
Budi menerangkan, pelaku diamankan petugas dengan TKP sama pada penangkapan NP yaitu di Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangka Raya tepatnya disebuah Toko Baju Thia Desa Tewai Kecamatan Sepang Kabupaten Gumas, Kalteng.
“Dengan tertangkapnya dua pelaku dihari dan tempat yang sama ini, kami menyimpulkan bahwa peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Gumas perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak. Untuk itu, kami dari Satresnarkoba sekali lagi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memberikan laporan kepada pihak berwajib sesegera mungkin guna mewujudkan Kabupaten Gumas Bersinar (Bersih dari Sindikar Narkoba),” tutupnya. (***)
Discussion about this post