Kotawaringin Timur, Borneo24.com – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial MR usia 27 tahun warga Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan Ketapang, Kotim pada Kamis 12 Januari 2023 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, sekali lagi penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar laporan masyarakat yang memang resah dengan aktivitas pelaku yang kuat diduga sebagai pengedar narkoba ini.
“Dari tangan pelaku kita amankan BB dengan berat 611 gram atau 6 ons dari hasil penggeledahan di rumah pelaku tersebut,” katanya Minggu (16/1/2022).
Barang bukti lainnya yang kita amankan yakni 6 buah kaleng yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu, 6 pack plastik klip ukuran kecil, 1 pack plastik klip ukuran sedang, 1 pack plastik klip ukuran besar, 1 buah timbangan digital dan 3 buah handphone. Katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika. “Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut,” tutupnya.