Palangka Raya, Borneo24 – Pelarian tersangka BM (26) warga Jl. Mahir Mahar Palangka Raya berhenti di Polresta Palangkaraya, karena melakukan jambret kedua .
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Todoan Agung saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku di ringkus oleh Tim Gabungan . saat penangkapan, pelaku sempat melawan kepada petugas, hingga diberikan tindakan terukur yaitu kakinya dibedil.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali melakukan jambret. Pertama di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2018. Setelah itu ia off, dan baru melakukan askinya hari di Km 8 jalan Tjilik Riwut Kota Sabtu (13/06/2020) pukul 07.30 WIB. Dengan modus memepet korbannya saat melitas dengan menggunakan sepeda motor.
“Pelaku memepet korban kemudian mengambil dompet yang dijepit di sepeda motor. Korban sempat berusaha untuk mengejar namun kemudian pelaku menendang hingga korban terjatuh dari sepeda motor hingga tidak sadarkan diri,” beber Kompol Todoan.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No Pol KH 6884 YA yang digunakan pelaku saat beraksi. Uang tunai senilai Rp. 431.000,- satu buah dompet berisi kartu ATM, KTP, Kartu BPJS buku tabungan milik korban.
Selain itu petugas juga menyita satu lembar baju warna hitam merah dan celana warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara sebagaimana tertuang pada Pasal 365 ayat (2) butir ke-4 KUH Pidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan. (*)