Palangka Raya, Borneo24.com – Sat Reskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus tersangka inisial MF (26) atas penganiayaan di warung remang-remang Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau di Mapolresta Palangka Raya, Rabu (8/2).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan penganiayaan yang dilakukan oleh MF mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut.
Cekcok antara keduanya bermula pada saat korban yang pada saat kejadian tengah karaoke bersama istrinya dan teman-temannya di warung remang-remang milik pelaku. Tiba-tiba pelaku datang dan menegur korban untuk tidak ribut karena waktu telah menunjukkan menjelang sholat subuh.
“Pelaku ini menegur korban untuk tidak ribut waktu sudah menjelang sholat subuh,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu 8 Februari 2023 siang.
Namun istri korban yang tak terima ditegur, kemudian terlibat cekcok bersama pelaku. Korban yang pada saat kejadian berusaha untuk melerai keduanya, justru menjadi korban sodok oleh pelaku. Pelaku menusuk korban diduga menggunakan Sajam berupa pisau lipat yang telah disiapkan oleh pelaku.
Akibatnya korban saat ini dirawat di ICU Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Setelah terjadinya keributan hingga pelaku ada menyebutkan kata-kata hendak membacok,” ungkapnya. Kemudian pelaku secara tiba-tiba menusuk korban di bagian perut hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.