BARITO UTARA, BORNEO24.COM – Sempat kabur hampir seminggu, pelaku dugaan persetubuhan di bawah umur diringkus jajaran Satreskrim Polres Barito Utara dan Polsek Montallat, Selasa (14/1/2020). Kejadian memilukan yang menimpa Bunga (nama samaran) terjadi pada Senin (6/1/2020).
Pelaku SA (19) ditangkap di tempat kerjanya, areal Camp PT. PBU Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, tanpa perlawanan.
Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga, Selasa (6/1/2020) pukul 21.00 WIB, bahwa pelaku berada di sekitar areal kerjanya di perusahaan batu bara Desa Barunang Kecamatan Kapuas.
Kemudian anggota reskrim bersama dengan anggota Polsek Montallat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka ditangkap di areal tempat bekerja di perusahaan batu bara di Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. kemudian tersangka dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kristanto Situmeang.
Dikatakan, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka telah diduga keras melakukan tindak pidana tersebut.
“Pelaku kini sudah diamankan di tahanan Polres Barut, guna proses penyidikan,” tegasnya.
Discussion about this post