Kapuas, Borneo24.com– Hampir Sebulan pelarian pelaku kasus pencurian di Jalan Trans Kalimantan Sei Beras Kelurahan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), harus terhenti,
Terhentinya pelarian pelaku setelah personila reskrim berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku, sampai akhirnya pelaku pun digelandang ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Tri Wibowo membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku kasus pencurian bernama Bambang (27) Warga Anjir Kabupaten Kapuas. Yang diamankan di Jalan Tambun Bungai.
“Tadi siang kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Tambun Bungai, kini pelaku sudah di Polres Guna Pemeriksaan oleh penyidik, untuk barang bukti yang kami amankan yaitu dua buah Handphone jenis Oppo, bersama kotaknya, sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan pencurian,” katanya.
Akibat dari perbuatan pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHpidan tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun. (***)