Jawa Barat, Borneo24.com – Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk diedarkan wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Modus ini dilakukan oleh pelaku bernama Saman Hudi alias Ompong (39) untuk mengelabui petugas.
”Pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan turun mengambil sesuatu di batang pohon,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Selasa (1/09/2020). Petugas yang curiga lalu menghampiri pelaku. Spontan Ompong panik dan menjatuhkan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus permen
Saat diinterogasi petugas, Ompong sempat mengelak bahwa itu memang permen. Namun, saat dibuka rupanya berisi narkotika jenis sabu. ”Narkotika itu dibungkus permen, di dalamnya terlapis tisu dan plastik bening. Pelaku kemudian dibawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan membongkar pemasoknya,” katanya.
Bisnis haram ini terbongkar setelah petugas sedang melakukan observasi rutin harian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Di wilayah Gobel, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku yang terus mondar mandir di wilayah tersebut.
Kepada penyidik, modus ini sudah dilakukan Ompong sejak enam bulan terakhir. Bisnis haram ini dia lakoni untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, pelaku merupakan pengangguran. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dalam bungkus permen seberat 0,76 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ompong disangkakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Mapolsek Cikarang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)