Tabalong, Borneo24.com – HRT (51) akhirnya bisa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. Pria ini diamankan di kediamannya di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Selain HRT, di tempat yang sama petugas juga mengamankan pelaku lainnya, AS (31), yang juga diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan kedua pelaku ini, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mendapatkan barang bukti berupa paketan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,81 gram.
Selain itu juga disita uang sebesar Rp 400 ribu, yang diduga uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan juga menyita 1 buah handphone.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, membenarkan telah mengamankan pelaku yang jadi DPO kasus sabu.
Penangkapan terhadap DPO, HR dan satu pelaku lainnya, AS, di rumah pelaku HR.
“Dari pengakuan AS, narkotika jenis sabu-sabu ini milik HRT yang merupakan DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan juga seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Informasi didapat, pelaku HRT yang sempat DPO, dan pelaku AS diamankan petugas hasil dari pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka lima orang.
Pelaku HRT yang tidak menyangka, mau saja melayani dan terjadilah transaksi narkotika di kediaman HRT di Jalan Negara Dipa, Sungai Malang, Amuntai Tengah. Di bawah pimpinan Kasatnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, pelaku HRT bisa diamankan di rumahnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, ternyata datang pelaku AS yang diduga mau menyerahkan sabu. Pada saat penangkapan AS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan melempar 1 buah plastik klip yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam.
Bungkusan itu setelah diperiksa ternyata berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,53 gram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap AS, dan ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram di saku celana sebelah kiri.
Selain itu juga ada lagi 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram
Serta 1 bungkus plastik klip lainnnya yang berisi 2 paket plastik klip sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,26 gram dan 0,26 gram. Sehingga total sabu-sabu yang berhasil ditemukan petugas dengan berat 3,81 gram.(***)
Discussion about this post