Kotawaringin Timur, Borneo24.com – Seorang Buruh harian lepas warga Desa Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki barang haram jenis Sabu beserta timbangan dan alat hisapya. (31/08/2020).
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang warga Kelurahan Baamang Hilir yang bernama MASRANI als IMAS berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, bertempat dikediamannya yang beralamat di rumah barak milik Pak Har Pintu No. 03 Jl. Imam Bonjol Rt. 023 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng, beserta barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,17 gram, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak rokok warna merah merk A Mild, 1 buah Hand Phone merk Nokia warna Hitam, 2 buah pipet kaca, 1 set Bong yang terbuat dari botol sprite dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- .
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan dengan mendatangi rumah barak kontrakan kediaman pelaku dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, dari tangan tangan MASRANI als IMAS berhasil diamankan semua barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis Sabu masing-masing 3 (tiga) bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,17 (delapan koma tujuh belas) gram beserta barang bukti lain tersebut diatas, yang ketika itu langsung ditemukan di lantai dekat terlapor duduk serta uang sebesar Rp. 1.000.000,- yang menurut pengakuan terlapor adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku MASRANI als ISAM diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (***)